Hutang Investasi Apple Belum Lunas, Terancam Produknya Dicabut dari Pasar Indonesia
--
Tikanews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada Apple. Pasalnya, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu belum melunasi utang investasinya sebesar USD10 juta.
Agus menjelaskan ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/207 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Baca juga: Semakin Meresahkan, Apakah Virus HMPV di China Bakalan Jadi Pandemi Covid Jilid 2?
"Sanksi tersebut diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 pasal 59, disebutkan sanksi dapat berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, Apple harus melunasi utang investasinya sebesar USD10 juta dan memenuhi target nilai pengawasan. Agus mengatakan, Kemenperin sudah menyampaikan kepada Apple perihal kewajiban pelunasan utang investasi tersebut dalam rapat pada Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Isu Garuda Indonesia Bakal Merger dengan Pelita Air, Begini Klarifikasi Dirut Garuda
"Kemarin juga sudah kami sampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi," kata Agus.
Sekadar informasi, utang investasi sebesar USD10 juta untuk periode 2020-2023 tersebut merupakan bagian dari komitmen inovasi Apple untuk mengembangkan Apple Developer Academy di sejumlah daerah di Indonesia.