Jumlah Anggaran Kemenag dan Kemensos Tahun 2025 Sudah Disahkan DPR, Jumlahnya Bikin Melongo
--
Tikanews.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui batasan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025. Diketahui besaran anggaran masing-masing kementerian sebesar Rp 79,17 miliar dan Rp 79,6 miliar. Rp.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan anggaran ini telah disetujui dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI membahas penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah. Rapat kerja (raker) tersebut dihadiri Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dan Plt Menteri Sosial (Mensos) Muhadjir Effendy.
Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun anggaran 2025 sebesar Rp 79,17 triliun, termasuk tambahan Rp 1,15 triliun untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan fungsi keagamaan dan pendidikan, serta sebagai implementasi Program Cepat Hasil Terbaik (PHTC),” jelas Ashabul Kahfi dalam pertemuan tersebut.
Anggaran yang Anda sebutkan sudah termasuk penambahan sebesar Rp1,15 triliun. Dikatakannya, dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi sebagian kebutuhan tambahan fungsi keagamaan dan pendidikan, serta untuk pelaksanaan Program Fast Best Results (PHTC) atau Quick Win yang fokus pada revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan. Agama .
Rincian anggaran terbesar dialokasikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam sebesar Rp36,20 miliar, disusul Sekretariat Jenderal sebesar Rp35,33 miliar, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam sebesar Rp2,36 miliar.
Ashabul juga mengatakan, Komisi VIII DPR RI juga meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, pengawasan internal perlu ditingkatkan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Dengan alokasi anggaran tersebut, kami berharap berbagai program Kementerian Agama khususnya di bidang pendidikan agama dan moderasi dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Baca juga: ADRO Siap Lepas Seluruh Saham Adaro Andalan Lewat Penawaran Umum, Pertanda IPO?
Baca juga: Pelumas Castrol Indonesia Diam-Diam Sedang Mengembangkan Produk Untuk Dunia Pertambangan
Ashabul menjelaskan, Komisi VIII DPR juga menyetujui batas anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran 2025 sebesar Rp79,6 triliun. Anggaran tersebut mencakup tambahan dana sebesar Rp 2,4 triliun yang akan dialokasikan untuk program pemberian makanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perawatan anak yatim piatu.
Rincian anggaran ini terbagi ke beberapa satuan kerja Tier I Kemensos, dengan alokasi terbesar diterima oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Sosial yang mencapai Rp 44,4 miliar.
Selain itu, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial juga mendapat alokasi sesuai kebutuhan masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,2 miliar. Peningkatan ini diusulkan untuk menutup kebutuhan yang tidak terpenuhi dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Ashabul mengingatkan, anggaran ini harus dimanfaatkan secara efektif untuk menurunkan angka kemiskinan dan mengatasi permasalahan kerentanan sosial yang masih terjadi di banyak daerah.
“Pelaksanaan program dan anggaran tahun 2025 harus mampu menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia,” tegasnya.